Registrasi e-SPPT PBB Kabupaten Kendal


  • Ekstensi .jpg, .jpeg, .png atau .pdf
  • Lampirkan bukti hubungan pemohon dengan wajib pajak
    (Surat kuasa/ Kartu Keluarga / Surat Keterangan Lainya)
  • Kosongi jika pemohon adalah Wajib Pajak sendiri.
  • Ekstensi .jpg, .jpeg, .png atau .pdf
  1. Data yang diisikan adalah data subjek pajak atas NOP yang didaftarkan;
  2. Subjek pajak yang sudah didaftarkan bersedia menerima pemberitahuan informasi dari BAPENDA Kab. Kendal secara daring baik melalui nomor telepon maupun email;
  3. E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
  4. Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
  5. Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
  6. Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
  7. Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
  8. Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
  9. Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, anda mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.

Silahkan tunggu untuk request ulang - Menit
*Kode Verifikasi Dikirim via Whatsapp